Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Denda Pajak Dihapus Secara Otomatis, Tidak Perlu Permohonan Khusus
Penghapusan sanksi ini mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak serta denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat proses pembayaran pajak dilakukan. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak selama periode insentif berlangsung.