• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-23
0

Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Berdasarkan pantauan kursi yang ditujukan untuk terlapor dan kuasa hukumnya di ruang sidang tampak kosong hingga persidangan dimulai pukul 15.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 21.40 WIB.

Kami lihat posisi terlapor tidak hadir dalam sidang, yaitu Google LLC, tidak hadir? ujar Hilman di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Izin ketua, tidak hadir sambung panitera sidang.

Denda Google

Dalam putusannya, Majelis KPPU memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, terang Hilman.

Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri KKP Pastikan Penyidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Lanjut

Menteri KKP Pastikan Penyidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Lanjut

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

2026-07-24
Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

2026-02-09
Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

2026-07-25
Produsen Alat Kelistrikan Lokal Akui Tak Bisa Bersaing di KEK, Purbaya Bakal Ubah Aturan

Produsen Alat Kelistrikan Lokal Akui Tak Bisa Bersaing di KEK, Purbaya Bakal Ubah Aturan

2026-07-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25
Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

2026-07-25
Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

2026-07-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-07-25
0
Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

2026-07-25
0
Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

2026-07-25
0
Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

2026-07-25
0
MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

2026-07-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.