• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-23
0

Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Berdasarkan pantauan kursi yang ditujukan untuk terlapor dan kuasa hukumnya di ruang sidang tampak kosong hingga persidangan dimulai pukul 15.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 21.40 WIB.

Kami lihat posisi terlapor tidak hadir dalam sidang, yaitu Google LLC, tidak hadir? ujar Hilman di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Izin ketua, tidak hadir sambung panitera sidang.

Denda Google

Dalam putusannya, Majelis KPPU memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, terang Hilman.

Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri KKP Pastikan Penyidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Lanjut

Menteri KKP Pastikan Penyidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Lanjut

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
BUMN BKI Jajaki Ekspansi Layanan ke China

BUMN BKI Jajaki Ekspansi Layanan ke China

2026-01-28
Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

2026-09-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

2026-09-23
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23
Simak Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Simak Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-09-23
Nilai Tukar Rupiah Kembali Tertekan, Investor Tunggu Keputusan BI

Nilai Tukar Rupiah Kembali Tertekan, Investor Tunggu Keputusan BI

2026-09-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Grok AI Prediksi Bitcoin Tembus US$ 150.000 Kuartal IV 2026

Grok AI Prediksi Bitcoin Tembus US$ 150.000 Kuartal IV 2026

2026-09-23
0
Harga Kripto 22 September 2026: Bitcoin Tembus US$ 86.000, Zcash Naik 25%

Harga Kripto 22 September 2026: Bitcoin Tembus US$ 86.000, Zcash Naik 25%

2026-09-23
0
Harga Bitcoin Tertinggi Sejak Januari 2026, Investor Mulai Bicara Crypto Spring

Harga Bitcoin Tertinggi Sejak Januari 2026, Investor Mulai Bicara Crypto Spring

2026-09-23
0
Gara-Gara Konten Kripto, X Gugat 2 Warga Inggris Terkait Dugaan Manipulasi

Gara-Gara Konten Kripto, X Gugat 2 Warga Inggris Terkait Dugaan Manipulasi

2026-09-23
0
Crypto Fear and Greed Index Tembus 72, Ini Level Penting yang Perlu Dicermati

Crypto Fear and Greed Index Tembus 72, Ini Level Penting yang Perlu Dicermati

2026-09-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

2026-09-23
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.