Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan modus penjualan pulau di wilayah Indonesia, kali ini terjadi di Banten. Fenomena promosi pulau kecil yang ditawarkan melalui media sosial hingga situs asing disebut bukan hal baru.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL-SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pulau Indonesia yang ditawarkan secara tidak langsung.
BACA JUGA:KKP Akan Revisi Aturan untuk Kendalikan Ikan Sapu-Sapu
BACA JUGA:Tak Ditenggelamkan, KKP Sulap Kapal Sitaan Illegal Fishing Buat Pengawasan Laut
BACA JUGA:Aturan Pemanfaatan Dibuat Ketat, Jual-Beli Pulau RI Ilegal!
Menurut dia, praktik tersebut tidak selalu menggunakan istilah “dijual”, melainkan dikemas dalam bentuk sewa atau kerja sama investasi.
Saya menilai bahwa dalam banyak kasus, yang ditawarkan bukanlah penjualan langsung, melainkan promosi investasi yang dikemas secara terselubung. Angkanya memang tidak selalu pasti karena sifatnya yang fluktuatif, tetapi bagi saya, polanya jelas, yakni praktik ini terus berulang dan belum sepenuhnya bisa dihentikan, kata Marcellus.
Ia mencatat, pada periode 2025–2026 terdapat sekitar enam pulau yang ditawarkan dengan pola serupa, antara lain di Kepulauan Anambas, Pulau Panjang (NTB), Pulau Seliu (Belitung), hingga wilayah Sumba.
Pulau Umang di Banten bahkan sempat viral pada April 2026 dengan nilai penawaran sekitar Rp65 miliar.
Jika saya tarik ke belakang dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat bahwa kasus-kasus seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun, dengan jumlah yang memang tidak besar, tetapi cukup konsisten. Hal ini bukanlah kejadian sesaat, melainkan pola berulang yang persisten, ujarnya.

/2026/02/05/898319651.jpg)
/2021/09/27/1792105962.jpg)
/2026/01/28/1419203316.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550270/original/074079300_1775645927-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554591/original/013621900_1776078069-Menteri_PKP__Maruarar_Sirait_dan_Ketua_Dewan_Komisioner_OJK__Friderica_Widyasari_Dewi_saat_konferensi_pers-13_April_2026a.jpeg)

/2024/01/29/2107488683.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4445178/original/007982800_1685343597-Kripto_5.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369943/original/032417700_1476098428-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188320/original/078196100_1595493634-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3192690/original/063821500_1595929323-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5557625/original/042658000_1776345933-a4b4971b-2079-4719-b00a-be6b2f5078a3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552311/original/011667500_1775806441-0L5A8444.jpg)