Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Saya sangat senang dengan adanya dukungan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, ujar Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Pria yang akrab disapa Ara tersebut menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK apabila ada dugaan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.Â
Lantaran, kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin agar program perumahan benar-benar dirasakan manfaatnya dan tidak dikorupsi. Sehingga bangunan rumah bagi masyarakat benar-benar berkualitas.
Kementerian PKP, menurut dia, terus berusaha agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan baik di lapangan.Â
Salah satunya, dengan melakukan bekerjasama dengan berbagai lintas kementerian/lembaga. Dengan kerjasama dengan KPK ini, diharapkan Kementerian PKP bisa menjadi instansi yang dipercaya publik dan bebas dari tindak korupsi, serunya.Â