Jakarta – Pemerintah akan memberikan stimulus berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer. Pemberian BSU dan 5 paket insentif lainnya akan dimulai per Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada sekelompok masyarakat, seperti bantuan uang tunai Rp 600.000 per orang kepada pekerja di masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. Terutama selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.
Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi, ujarnya dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5/2025).
Selain BSU, pemerintah memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Total, ada enam stimulus yang kini tengah difinalisasi. Rencananya, itu semua akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 untuk mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
Stimulasi Kuartal II Krusial
Menko Airlangga menekankan, pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial. Mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial, paparnya.