Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi komponen kunci dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kebijakan ini dipilih karena penetapan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025, sehingga data kuartal III menjadi rujukan paling relevan.
“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujar Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).
BACA JUGA:UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Bocorannya
BACA JUGA:UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Penghitungan UMP 2026
Berdasarkan data pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat mencapai 5,04 persen secara tahunan (yoy).
Airlangga memastikan bahwa seluruh pembahasan mengenai formula dan skema kenaikan UMP di internal pemerintah telah tuntas. Ia menyebut tidak ada hambatan substansial dalam penyusunan aturan tersebut. Meski demikian, keputusan final beserta pengumuman resminya akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). “Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran UMP 2026 sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
/2025/09/28/1258889960.jpg)
/2020/02/13/611530526.jpg)
/2019/06/11/1646707349.jpg)
/2025/06/11/1083351027.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5385494/original/082026100_1760933705-1__1_.jpeg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)
/2025/10/10/27699396.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425075/original/098108800_1764211876-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_08.49.56.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545719/original/087868100_1629425274-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424887/original/000050700_1764164151-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_20.31.08.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426064/original/071367600_1764251910-1000162723.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425388/original/000197700_1764224864-Direktur_Utama_Bulog.jpeg)