Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban ratusan hektare (ha) lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, lantaran beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal, ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan, jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, tegas dia.
Adapun dalam aksi penindakan hukum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Dengan turut melibatkan Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.