Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas penguatan pengawasan ke perusahaan pelat merah. Mengingat, masih ada tanggung jawab besar dari Kementerian BUMN memastikan kinerja perusahaan negara.
Erick mengatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara membutuhkan pengawasan yang ketat. Termasuk atas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu, kata Erick di Kantor KPK, Jakarta, ditulis Rabu (30/4/2025).
Meski ada Danantara, Kementerian BUMN masih punya peran, termasuk mengawasi dan menyetujui langkah-langkah BUMN.
Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN, tegasnya.
Erick mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan tinggi pada Danantara. Maka, sinergi dengan KPK menjadi satu upaya untuk meningkatkan pengawasannya.
Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat, ucapnya.
Maka kerjasama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu, sambung Erick.