Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tetap akan dipenjara. Walaupun dalam Undang-Undang BUMN terbaru menyebut direksi hingga komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, dewan direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas dikategorikan bukan merupakan penyelenggara negara.
Erick menegaskan, penindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap bisa berjalan meski UU BUMN menyebut direksi hingga komisaris bukan penyelenggara negara.
Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Gak ada hubungannya lah, kalau pihak yang melakukan kasus korupsi. Tidak ada hubungan dengan isu payung hukum (direksi-komisaris BUMN) bukan penyelenggara negara, tegas Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Korupsi Tetap Pidana
Dia menegaskan kembali, korupsi merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga bisa masuk dalam proses hukum.
Ya kalau korupsi ya korupsi. Gak ada hubungan dengan (status direksi-komisaris) penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas, kalau korupsi jelas (tindak pidana), ujarnya.
Erick menjelaskan, perbincangannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengenai definisi turunan dari klausul yang tertuang di UU BUMN. Termasuk pengertian antara kerugian negara dan kerugian bisnis atau korporasi.
Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung) mendefinisi, ya, seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi, ungkapnya.
Supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga, sambung Erick Thohir.