Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana menegaskan pentingnya pendekatan konstitusional dalam kebijakan energi nasional untuk memastikan keadilan sosial dan kedaulatan negara.
Prinsip pengelolaan energi nasional perlu kembali diletakkan pada fondasi konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep “energi konstitusi” menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak rakyat dan instrumen keadilan sosial yang harus dijamin oleh negara.
Dewi mengapresiasi pendekatan ideologis yang diusung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memandang sektor energi. Ia menilai Bahlil tidak terjebak pada aspek teknis semata, tetapi berani menempatkan energi dalam kerangka yang lebih fundamental, yaitu sebagai bagian dari cita-cita bernegara.
“Menteri ESDM membawa cara pandang yang lebih dalam – lebih ideologis – dalam merumuskan kebijakan energi. Beliau kerap menekankan pentingnya perspektif konstitusi dan keadilan dalam menganalisa dan memutuskan arah kebijakan energi nasional,” ujar Dewi.
Pendekatan tersebut dinilai senafas dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang juga mengedepankan cara pandang ideologis dalam pembangunan nasional. Energi bukan hanya soal pasokan atau harga, tetapi tentang kedaulatan, keberlanjutan, dan pemerataan.
“Dengan pendekatan seperti ini, target-target bidang energi yang dicanangkan ke depan tidak hanya bersifat teknokratis. Ia menyentuh akar dari kenapa negara ini didirikan—yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat,” tegasnya.