Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kinerja efisiensi instansinya terus menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection ratio) yang terus menurun dalam lima tahun terakhir.
“Kita bisa lihat dari rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerimaan pajak sebagai tolok ukur kinerja kami. Ini cost of tax collection ratio kami, ini konsistenly kita bisa mengefisienkan diri. Jadi, dibanding 5 tahun terakhir kami konsisten turun,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Menurut Bimo, jika dibandingkan dengan otoritas perpajakan di Asia dan negara tetangga di ASEAN, posisi Indonesia tergolong kompetitif. Bahkan, rasio efisiensi Indonesia disebut lebih baik dibandingkan Filipina, India, maupun China.
“Posisinya kalau kita benchmark dengan kinerja otoritas perpajakan di Asia maupun di negara tetangga kita di ASEAN gitu ya Ini memang kita pada posisi yang relatif sudah bisa lebih efisien dibanding Filipina, dibanding India, dibanding China,” ujar Bimo.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Indonesia masih tertinggal dibanding negara dengan sistem perpajakan yang sudah matang seperti Australia dan Amerika Serikat.
Adapun DJP mencatat rasio biaya pemungutan pajak saat ini berada di bawah 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Komponen utama dari rasio ini antara lain berasal dari gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak, serta belanja barang dan modal.
Dengan efisiensi yang meningkat, Ditjen Pajak berharap kepercayaan publik juga akan semakin kuat. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan.