Jakarta – Pemerintah akan kembali melakukan penghematan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2026. Dalam efisiensi anggaran tersebut akan dihemat 15 item belanja K/L.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mempertanyakan manfaat dari efisiensi anggaran tersebut.
Pertanyaan mendasarnya, apakah efisiensi belanja, yang kini diatur lebih ketat, merupakan solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan fiskal, atau justru mencerminkan tekanan fiskal yang kian nyata?, kata Achmad dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Ia memahami PMK 56/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam konteks perlunya menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Namun, rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana memastikan efisiensi tersebut tidak sekadar menjadi pemangkasan administratif, melainkan benar-benar menghasilkan APBN yang lebih sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kelompok rentan.
Di sinilah letak tantangan kebijakan dalam menyeimbangkan pemotongan belanja dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan.