Jakarta – Bangunan cagar budaya memiliki peran penting dalam menjaga identitas sekaligus merekam perjalanan sejarah sebuah kota. Di Jakarta, banyak bangunan bersejarah yang kini dihidupkan kembali melalui pemanfaatan sebagai ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, galeri seni, hingga berbagai ruang komersial lainnya.
Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha dapat menjadi salah satu cara agar bangunan bersejarah tetap hidup, terawat, dan memiliki fungsi ekonomi. Di balik potensi pemanfaatannya, bangunan cagar budaya memerlukan pengelolaan yang lebih cermat. Sebab, pemilik atau pengelola harus memastikan bentuk, karakter, dan nilai sejarahnya tetap terjaga.
BACA JUGA:Pemprov DKI Diminta Ubah Skema Subsidi JakLingko
BACA JUGA:Pramono Optimis Obligasi Rp 3,5 T Tak Bebani Keuangan Jakarta
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Pengurangan ini diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mendorong Bangunan Cagar Budaya Tetap Terawat
Bangunan cagar budaya membutuhkan pemeliharaan yang berkelanjutan agar tidak rusak atau terbengkalai. Karena itu, pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan usaha dapat menjadi salah satu bentuk pelestarian, selama dilakukan sesuai ketentuan.Melalui insentif pengurangan PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap menjaga kondisi bangunan. Dengan begitu, bangunan bersejarah tidak hanya menjadi peninggalan masa lalu, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat pada masa kini.
Salah satu contoh kawasan cagar budaya yang banyak dikenal masyarakat adalah Kota Tua Jakarta. Kawasan ini memiliki berbagai bangunan bersejarah yang kini menjadi destinasi wisata, ruang publik, maupun tempat usaha. Pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas ekonomi, selama tetap menjaga nilai sejarah dan karakter asli bangunan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pengurangan?
Pengurangan pokok PBB-P2 ini berlaku untuk objek PBB-P2 yang berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pengurangan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT. Pajak terutang atau pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan juga belum boleh dilunasi. Selain itu, pengajuan tidak mensyaratkan wajib pajak bebas dari tunggakan pajak daerah. Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.



/2026/04/06/64963745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5049763/original/077678000_1734078506-59b05831-2aa3-4537-bba6-19a1f866a0c3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689478/original/047714100_1503553089-dpr6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4539940/original/075754200_1692167792-20230816-Jokowi-Sampaikan-Pidato-Sidang-Tahunan-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4918526/original/006206100_1723675086-Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305961/original/021053100_1784813706-Foto_Ilustrasi_-_Gedung_IFG__Dok._IFG_.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382999/original/069219700_1760612391-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4805343/original/080058200_1713432003-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3271752/original/024896400_1603102550-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3932277/original/005220300_1644714392-13_februari_2022-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306954/original/097594000_1784943789-ChatGPT_Image_Jul_16__2026__07_22_35_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333284/original/025003700_1677053916-Pajak_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4965038/original/026893400_1728530562-000_329D4LB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309010/original/038477600_1785214604-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__11_55_54_AM.jpg)