Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membentuk serta mengisi jabatan baru. Kebijakan tersebut berlaku khusus sepanjang tahun 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 (PMK 117/2025). Dalam aturan tersebut, terdapat Pasal 1839A yang memberikan pengecualian bagi DJP terkait pembentukan dan pengisian jabatan baru.
BACA JUGA:11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
BACA JUGA:Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Kena Omel Kendala Aktivasi Coretax
Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (coretax). Penataan organisasi di lingkungan DJP dinilai penting guna memastikan implementasi sistem coretax berjalan optimal dan stabil.
“Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” bunyi pertimbangan huruf a pada PMK 117/2025, dikutip Senin (5/1/2025).
Selain itu, PMK 117/2025 juga ditetapkan sebagai perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam aturan sebelumnya, terdapat pembatasan pengisian jabatan baru di lingkungan DJP.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,” bunyi pertimbangan huruf c pada PMK 117/2025.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460695/original/008282000_1767267904-WhatsApp_Image_2026-01-01_at_16.38.15.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3215828/original/052789100_1598082876-22_Agustus_2020-3_ok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837497/original/097905500_1716195905-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071006/original/007793200_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445028/original/061649700_1765798358-IMG-20251215-WA0014.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468560/original/031395000_1767956777-Direktur_Utama_Perum_Bulog__Ahmad_Rizal_Ramdhani-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433267/original/059203400_1764840760-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5354392/original/068395000_1758248186-063_1134817584.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468655/original/028465300_1767966113-Diskusi_Danantara-4.jpg)