Jakarta Baru baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan DPR kembali, bukan hanya soal tunjangan gaji DPR tapi statement anggota DPR Komisi VI yang mengusulkan adanya ruang khusus merokok di Gerbong KAI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi catatan keras soal itu. Pertama, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan Menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalam nya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok
“Kedua, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Ketiga, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan,” ujarnya.
Keempat, YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok.