Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis, 31 Juli 2025 yang mengubah tarif timbal balik atau resiprokal pada puluhan negara, dengan bea masuk yang diperbarui berkisar 10%-41%.
Mengutip CNBC, Jumat, (1/8/2025), semua barang yang dianggap telah diangkut ulang untuk menghindari bea masuk yang berlaku akan dikenakan tarif tambahan sebesar 40%, menurut Gedung Putih.
Negara-negara yang tidak tercantum dalam perintah terbaru akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 10%, menurut perintah tersebut. Arahan yang diperbarui ini mengubah tarif yang dikenakan berdasarkan perintah eksekutif sebelumnya yang dikeluarkan pada April.
Tarif yang dimodifikasi akan berlaku untuk barang-barang yang dimasukkan untuk konsumsi pada atau setelah pukul 12:01 pagi Waktu Bagian Timur, 7 hari setelah tanggal perintah, dengan beberapa pengecualian.
Mitra dagang yang telah mencapai atau hampir mencapai perjanjian perdagangan dan keamanan dengan AS akan dikenakan tarif yang dimodifikasi hingga perjanjian tersebut tercapai, menurut perintah eksekutif tersebut.
Trump menindaklanjuti rencananya untuk menaikkan tarif ekspor dari Kanada menjadi 35% dari 25%, dimulai Jumat, yang melarang barang-barang yang tercakup dalam pakta perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada yang ditandatanganinya selama masa jabatan pertamanya.