Jakarta – Gedung Putih mengambil tindak lanjut dalam rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merombak tatanan perdagangan global dengan merilis rincian baru pada Kamis malam, 31 Juli 2025, termasuk serangkaian tarif baru yang kini resmi diberlakukan melalui perintah eksekutif.
Besaran tarif tersebut berkisar antara 10% hingga 40% dan berlaku bagi hampir seluruh mitra dagang internasional, dilansir dari laman Yahoo Finance, pada Jumat (1/8/2025).
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan perdagangan AS, mencakup kenaikan tarif untuk Kanada menjadi 35% dari yang sebelumnya 25%, serta tarif di atas 30% untuk negara-negara seperti Afrika Selatan dan Swiss.
Namun, sebagian besar tarif baru ini mengalami penundaan pemberlakuan selama 7 hari ke depan, menggantikan rencana awal Trump yang menetapkan tenggat pada Jumat 1 Agustus tengah malam.
Modifikasi ini akan berlaku mulai pukul 12:01 pagi waktu timur (EDT), tujuh hari setelah tanggal perintah ini, bunyi dokumen resmi yang telah ditandatangani.
Satu pengecualian adalah Kanada. Kenaikan tarif untuk negara tersebut masuk dalam perintah terpisah yang berfokus pada isu perdagangan obat ilegal, dan tetap berlaku mulai Jumat seperti jadwal semula.
Untuk negara lain, perintah itu juga memberi kelonggaran tambahan, tarif yang lebih rendah tetap berlaku untuk barang yang sudah dikirim sebelum 7 Agustus dan tiba di AS sebelum 5 Oktober.
Namun setelah tarif baru mulai diberlakukan, dampaknya akan meluas secara signifikan.
India, yang sebelumnya sempat optimistis akan tercapai kesepakatan dagang, tetapi prosesnya terhambat dalam beberapa pekan terakhir, dan diperkirakan akan dikenai tarif sebesar 25%. Meski begitu, para negosiator di India tampaknya masih memiliki waktu satu minggu lagi untuk mengajukan tawaran.
Sementara itu, Taiwan, salah satu mitra dagang utama Amerika Serikat, juga masuk dalam daftar dan diproyeksikan akan dikenakan tarif sebesar 20%.