Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026, dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas pajak. Rangkaian penanganan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar.
DJP menegaskan penanganan itu mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penanganan sektor besi dan baja telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP dan disesuaikan dengan karakteristik setiap wajib pajak.
BACA JUGA:Pendaftaran Relawan Pajak Dibuka 31 Agustus 2026, Cek Link Ini
BACA JUGA:DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas
BACA JUGA:DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Selamatkan Rp 1 Triliun
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan, dikutip Rabu (2/9/2026).
Dari 38 wajib pajak tersebut, DJP mencatat delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, sementara 12 wajib pajak telah menyelesaikan tahap tersebut dengan rincian 11 dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu diusulkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, satu wajib pajak usul Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui, dan tiga wajib pajak lainnya masih dalam pengawasan.
DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor tersebut, mulai dari penjualan yang tidak dilaporkan tanpa penerbitan Faktur Pajak, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, hingga penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
DJP menegaskan temuan pola tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran karena setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.

/2026/04/21/554952456.jpg)
/2017/01/20/1509762729.jpg)
/2022/09/23/947823179.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5277965/original/072538000_1752051227-AP25190063457589.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5420194/original/096245700_1763728465-IMG_0140.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4151491/original/074141100_1662635695-Kenaikan-Harga-Beras-Imbas-BBM-Iqbal-4.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552280/original/064193900_1775805339-Gemini_Generated_Image_ugntt4ugntt4ugnt_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293736/original/020014800_1783747097-ChatGPT_Image_Jul_11__2026__12_17_56_PM.jpg)