Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 dan Denda Administrasi
BACA JUGA:Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online
BACA JUGA:Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya Bilang Begini
BACA JUGA:Eks Pegawai DJP Wajib Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak, Ini Alasannya
BACA JUGA:Cegah Pengemplang Pajak Kabur, Indonesia Gaet Singapura hingga Jepang
Ia mengatakan pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.
Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024).
Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
Kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba
Adapun berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melaksanakan kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba di aula Cakkti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir daring sebanyak 1000 peserta.
Bimo menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujarnya.
/2025/08/21/134139709.jpg)
/2025/09/28/1258889960.jpg)
/2020/02/13/611530526.jpg)
/2019/06/11/1646707349.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425408/original/035902400_1764225555-8.jpg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)
/2025/10/10/27699396.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426167/original/040050700_1764287641-ab359235-7759-458b-81ff-6aaae365985f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425974/original/076845600_1764244917-PT_BGMPA.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5409930/original/008662900_1762915440-desain_rumah_kecil_minimalis__10_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5089791/original/072415500_1736571738-1736568870332_membangun-kepribadian-kaum-remaja.jpg)