• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-28
0

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan, khususnya dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

BACA JUGA:Purbaya Mau Alihkan Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke Pajak

BACA JUGA:Pelaporan SPT Sentuh 9,1 Juta hingga 26 Maret 2026

BACA JUGA:Daftar 27 Lembaga Keuangan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit

BACA JUGA:Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 3,55 Juta hingga 23 Februari 2026

DJP menegaskan batas waktu normal untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang terlambat. Wajib pajak yang baru melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tetap diperbolehkan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kelonggaran ini mencakup penghapusan denda dan bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan. Bahkan, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut selama masih dalam periode relaksasi. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, tulis DJP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 27 Maret 2026 Imbas Volatilitas Harga Minyak

Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 27 Maret 2026 Imbas Volatilitas Harga Minyak

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pertamina Bantu UMK Kuliner di Jakarta Fair, Puluhan Pedagang Terima Bright Gas

Pertamina Bantu UMK Kuliner di Jakarta Fair, Puluhan Pedagang Terima Bright Gas

2026-06-23
Ekonom Nilai Stimulus Ekonomi Semester II Bukan Solusi Jangka Panjang

Ekonom Nilai Stimulus Ekonomi Semester II Bukan Solusi Jangka Panjang

2026-06-24
Menaker Akui Ada Potensi PHK di Sejumlah Sektor Industri

Menaker Akui Ada Potensi PHK di Sejumlah Sektor Industri

2026-06-24
Ekonomi Inggris Turun 6% Gara-Gara Brexit

Ekonomi Inggris Turun 6% Gara-Gara Brexit

2026-06-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.