Jakarta – Seiring dengan pengumuman sejumlah BUMN terkait nilai dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk entitas holding seperti Danantara, muncul pertanyaan publik mengenai peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap mekanisme dan tata kelola pembagian dividen tersebut.
Ketua OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK tidak memiliki ketentuan khusus yang mengatur besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend pay-out ratio) untuk lembaga jasa keuangan. Hal ini berlaku pula untuk lembaga jasa keuangan yang merupakan bagian dari BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.
Mengenai dividen dari BUMN di bawah Danantara yang dapat kami sampaikan adalah bahwa OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen pay-out ratio bagi lembaga jasa keuangan, termasuk apabila lembaga jasa keuangan itu adalah BUMN yang berada di bawah pengawasan OJK, jelas Mahendra dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Kendati demikian, Mahendra menekankan dalam implementasinya, pembagian dividen oleh lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Salah satu aspek terpenting dalam GCG adalah transparansi.
Namun demikian dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan OJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham, tegasnya.