Jakarta Enam paket stimulus ekonomi telah diberikan pemerintah per 5 Juni 2025. Keenam paket stimulus ekonomi itu pun menyasar berbagai kelompok masyarakat luas, salah satunya mereka yang bergerak di sektor industri padat karya.
Salah satu stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk sektor padat karya adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Stimulus tersebut pun berlaku hingga Januari 2026 mendatang.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede menilai, kebijakan tersebut terbukti efektif dalam membantu menjaga keberlangsungan sektor padat karya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Diskon ini, yang kini diperpanjang hingga Januari 2026, secara langsung mengurangi beban operasional perusahaan, khususnya dalam industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan tembakau, yang menyerap 13,8% tenaga kerja nasional,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (19/6/2025).
“Dengan meringankan biaya tenaga kerja, kebijakan ini juga mampu membantu perusahaan tetap berproduksi dan mempertahankan lapangan kerja, bahkan di tengah perlambatan permintaan global,” jelas Josua.
Ia pun menyebut, efektivitas kebijakan tersebut ditunjukkan pula dari peningkatan perlindungan bagi 2,7 juta pekerja formal yang pendapatannya relatif rendah.
“Sehingga mereka tetap terlindungi tanpa memberatkan dunia usaha secara signifikan,” sebut Josua.