Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pemerintah siap menggunakan tindakan penyandraan atau gijzeling terhadap para pengemplang pajak yang membandel.
Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak juga diindahkan oleh wajib pajak bersangkutan.
Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gizling, paksa badan,” kata Bimo saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut dia, gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar kewajiban pajak.
Langkah tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, di mana negara tidak lagi segan menggunakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan fiskal.
Aset Disita dan Rekening Diblokir
Sebelum sampai pada tahap gijzeling, Ditjen Pajak menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu.
Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri.
Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujarnya.