Jakarta Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataanya yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Sahroni menuai kritik tajam setelah dinilai merendahkan mereka yang menyerukan pembubaran DPR.
Sementara, Nafa Urbach dikritik publik setelah mendukung tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Pernyataannya itu dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” demikian kutipan siaran pers Nasdem yang ditandatangani Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).
Usai dinonaktifkan, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih akan mendapatkan gaji selayaknya anggota DPR?
Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Ini artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih berhak berhak menerima gaji anggota DPR dan sejumlah tunjangan.