Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima dana publik.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya merespons polemik mantan penerima beasiswa LPDP yang viral di media sosial. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan memastikan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP agar pihak yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Apa Sih Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Viral Alumni LPDP, Purbaya Minta Dana Dikembalikan Beserta Bunga dan Ancam Blacklist
“Nanti akan saya blacklist di seluruh instansi pemerintah gak akan bisa masuk. Nanti akan lihat blacklistnya seperti apa. Jadi jangan menghina negara anda sendiri. Gak patriotis gapapa, tetapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada teman-teman dari LPDP dan saya pastikan ini akan diblacklist secara serius,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Selain blacklist, Purbaya menyebut Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak keluarga penerima dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” ujar Purbaya.
Menjawab pertanyaan terkait teknis penghitungan bunga, ia menyebut nominalnya masih dalam proses perhitungan. Namun, ia secara tegas meminta agar pengembalian dilakukan berikut dengan bunganya.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4348967/original/049930500_1678168008-scholarship-application-form-foundation-concept.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510318/original/082211400_1771824708-One_Raffles.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)