Jakarta – Dewan Pengawas Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dibantu oleh tiga komite. Hal ini juga sebagai landasan hukum yang kuat bagi Danantara.
Demikian disampaikan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P.Roeslani seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).
Rosan menuturkan, untuk fungsi pengawasan telah dibentuk dewan pengawas untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas BPI Danantara.
Dewan Pengawas dibantu oleh tiga komite yaitu Komite Nominasi dan Renumerasi, Komite Etik, Komite Audit yang mana setiap komite berlapis ini ada di dalam setiap susunan yang berada di struktur dari Danantara, kata Rosan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu pekan ini.
Danantara atas persetujuan Presiden RI bisa memberikan atau menerima pinjaman dan Dewan Pengawas juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan juga badan pelaksana kepada Presiden RI secara langsung.
Adapun amanat ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPI Danantara untuk menjalankan perannya secara independen namun tetap tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan juga perundang-undangan yang ada.
BPI Danantara dibentuk dengan visi besar untuk menjadi sovereign wealth fund atau investasi negara dengan pengelolaan dana secara world class standard yang kembali lagi mengacu kepada peraturan dan juga perundang-undangan yang ada, tetapi yang saat bersamaan juga menghasilkan keuntungan atau return yang baik.
Dan yang paling penting bagaimana investasi itu bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan terutama adalah lapangan pekerjaan yang berkualitas yang dimana merupakan salah satu dari tugas kita bersama, kata Rosan.