Jakarta – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya. Keuntungan Kopdes akan kembali sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dimanfaatkan untuk membangun desa.
Demikian disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa, ujar Yandri seperti dikutip dari Antara.
Yandri menuturkan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Permendes 10/2025 itu telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Yandri menuturkan, ketentuan imbal jasa kopdes dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak.
Ia mengatakan,sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus), lalu di dalamnya terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.