Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal tuntutan kelompok pekerja terkait kenaikan upah minimum (UMP 2026), yang jadi salah satu aspirasi dalam demo buruh 28 Agustus 2025.
Kaum buruh meminta agar upah minimum 2026 bisa naik antara 8,5-10,5 persen. Namun, Menaker bilang kenaikan UMP bakal tetap mengikuti mekanisme yang seharusnya.Â
Kalau upah minimum sudah ada mekanismenya. Jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, kajian soal kenaikan upah bakal melibatkan partisipasi dari berbagai pihak. Untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) antara unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.Â
Kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur buruh, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya. Jadi itu masih panjang, ungkap dia.
Secara formulasi penghitungan, pemerintah juga bakal meminta masukan dari akademisi agar UMP 2026 bisa ketok palu. Jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian baru dari situ kita tinjau, ucapnya.