Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui revisi defisit anggaran dalam RAPBN 2026. Defisit disepakati melebar menjadi Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dibandingkan rancangan awal sebesar Rp6 38,8 triliun atau 2,48 persen PDB.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan pelebaran defisit merupakan konsekuensi dari penambahan Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD).
“Itu kan konsekuensi. Tadi kan kita menambah yang Rp 43 triliun (TKD), lalu kita tambah sedikit di belanja pusatnya, sehingga defisit melebar dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen dari PDB,” ujar Febrio usai Rapat Kerja Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Febrio menegaskan pemerintah tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Defisit RAPBN 2026 disebut masih lebih rendah dibandingkan outlook defisit APBN 2025 yang diproyeksikan mencapai 2,78 persen PDB.
“Kita melihat kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi, baik di pusat maupun daerah, itu tetap menjadi prioritas,” tambahnya.