Jakarta Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antarinstansi.
Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, ujarnya.
Kronologi Penindakan
Penggagalan penyelundupan yang disebut terbesar ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.
Pada Minggu (10/8/2025), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya. Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.