• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?

Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-28
0

Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?

Jakarta Di tengah upaya pemerintah memberikan berbagai insentif pajak imbas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan PPN Multitarif sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung perekonomian nasional.

PPN Multitarif memungkinkan tarif pajak yang berbeda diterapkan pada berbagai jenis barang dan jasa, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan nilai ekonominya. Kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan membedakan tarif berdasarkan jenis dan kategori barang atau jasa. Langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menekan ketimpangan ekonomi.

Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa skema multitarif PPN sebenarnya sudah mengemuka sejak penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Waktu itu mau multitarif, multirate mencontoh banyak negara maju agar fleksibel, kata Yustinus Prastowo dalam diskusi bertajuk \’Wacana PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat beberapa waktu lalu.

Tujuan penerapan PPN Multitarif ini untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, terutama antara masyarakat kaya dan miskin. Prastowo mencontohkan di sektor jasa makanan, kesehatan dan pendidikan yang masih kurang berkeadilan.

Rela nggak yang makan daging wagyu 1 porsi 5 juta dengan yang makan sate madura 1 porsi 10 ribu sama-sama enggak bayar pajak? Nggak rela kan? Ada 2 anak, satunya miskin dia masuk sekolah bersubsidi, satunya sekolah di sekolah internasional, sama-sama bebas pajak. Ada 2 ibu-ibu, yang satu ke puskesmas sakit asam urat, ditanggung BPJS. Satunya ibu-ibu sosialita, estetik, operasi macam-macam, sama-sama enggak kena pajak. Adil enggak? Enggak adil. Maka waktu itu, kita mau multitarif. Biar beras premium dan daging premium bisa dikenai pajak, kata Prastowo.

Penerapan Multitarif Perlu Kesiapan Administrasi Perpajakan

Perbesar
Ilustrasi pajak. (razihusin/depositphotos.com)

Sayangnya penerapan PPN Multitarif tidak jadi dimasukkan, pasal 7A UU HPP tidak jadi direvisi. Saat itu, para pakar berpandangan penerapan PPN Multitarif dapat dilakukan secara bertahap dengan syarat administrasi sudah lebih mumpuni, tidak bisa tiba-tiba karena akan berbahaya.

Waktu itu perdebatannya, boleh nggak pasalnya tetap ditulis (UU HPP)? Implementasinya bertahap atau nanti dikasih waktu? Karena kalau nggak ditulis, khawatirnya kita butuh nggak punya cantolan (dasar hukum). Keputusan waktu itu enggak usah. Kejadian sekarang, kita ribut-ribut 12 persen, mau nyantolin (pajak) barang mewah di mana nggak ada pasalnya sekarang, jelas Prastowo.

Menurut Prastowo belum adanya dasar hukum PPN Multitarif sejak penyusunan awal UU HPP bisa menjadi pelajaran bersama. Terlepas dari maksud dan tujuannya, upaya pemerintah dan DPR dalam meningkatkan penerimaan negara sudah banyak. Mulai dari memasukkan pajak karbon, menaikan tarif PPh orang super kaya, melebarkan gap pajak penghasilan karyawan dan membebaskan pajak UMKM yang omsetnya tidak lebih dari Rp500 juta.

Sekarang kalau mau tetap naik, bisa diperkuat barang-barang yang mau di support untuk masyarakat bawah, diperlebar fasilitasnya, insentifnya yang bisa dikonsumsi masyarakat. Mari kita cari jalan tengah terbaik, bukan yang ideal memang, tapi jalan tengah terbaik, tutur Prastowo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal

Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transaksi BCA UMKM Fest 2025 Sentuh Rp 20,3 Triliun, Naik 19%

Transaksi BCA UMKM Fest 2025 Sentuh Rp 20,3 Triliun, Naik 19%

2025-12-13
Dua Pendiri DCI Indonesia Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia untuk Pertama Kali

Dua Pendiri DCI Indonesia Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia untuk Pertama Kali

2025-12-13
Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

2025-12-13
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

2025-12-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

2025-12-13
Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

2025-12-13
Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Naik Tipis!

Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Naik Tipis!

2025-12-13
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Desember 2025: Raja Emas dan Laku Emas Bervariasi

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Desember 2025: Raja Emas dan Laku Emas Bervariasi

2025-12-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

2025-12-13
0
Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

2025-12-13
0
Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

2025-12-13
0
AHY: 112 Ribu Rumah Rusak Diterjang Longsor dan Banjir Sumatera

AHY: 112 Ribu Rumah Rusak Diterjang Longsor dan Banjir Sumatera

2025-12-13
0
Jelang Akhir Tahun 2025, Pemakaian Kemasan Reusable Meningkat

Jelang Akhir Tahun 2025, Pemakaian Kemasan Reusable Meningkat

2025-12-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

2025-12-13
Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

2025-12-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.