Jakarta Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebaiknya tidak dianggap sebagai dana tambahan untuk konsumsi, melainkan sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi keuangan. Financial Planner Finante, Jufti Achmadi Hakim, CFP®, menyarankan agar dana ini digunakan secara strategis.
“Seperti melunasi utang jika ada, atau untuk menurunkan rasio hutang yang lebih dari 30% menjadi lebih rendah,” ujarnya kepada www.wmhg.org, Rabu (18/6/2025).
BSU 2025 bisa menjadi alat bantu untuk memperbaiki struktur keuangan pribadi, terutama jika digunakan untuk kebutuhan pokok dan pengembangan diri. Ia menekankan pentingnya memiliki rencana keuangan yang sehat sebelum menggunakan dana tersebut. Jika kebutuhan mendesak sudah terpenuhi, dana BSU idealnya dialihkan untuk menambah tabungan darurat atau investasi.
Dana ini hanya diberikan selama dua bulan dan jumlahnya terbatas. Maka, pengelolaannya harus mengacu pada budgeting bulanan yang sehat agar tidak terjebak pada gaya hidup yang tidak sesuai, kata Jufti.
Lebih lanjut, Bantuan Subsidi Upah bisa menjadi momentum bagi pekerja untuk menata kembali anggaran rumah tangga. Artinya, penggunaan dana BSU harus selaras dengan tujuan keuangan jangka panjang, bukan semata kebutuhan sesaat. “Kelebihan uang dari BSU bisa digunakan untuk pengembangan diri maupun dana darurat atau investasi,” imbuhnya.