Jakarta Merger atau penggabungan terhadap tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dipastikan batal pada 2025. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal melanjutkan merger BUMN Karya pada kuartal I 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menuturkan, proses merger BUMN Karya mundur karena masih banyak persoalan keuangan yang harus dirapikan sebelum merger dilakukan.
BACA JUGA:Merger GoTo-Grab Masih Berjalan, Danantara Sebut Sinyalnya Positif
BACA JUGA:Garuda Indonesia Kaji Proyeksi Profit Usai Disuntik Danantara
BACA JUGA:Bos Danantara Masih Nego Alot Pembelian 30% Saham Lotte Cilegon
Kita carry forward ke tahun depan, (merger) tidak selesai pada tahun ini, ujar Donny saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 26 November 2025, seperti dikutip dari Antara Kamis (27/11/2025).
Alasan utamanya yaitu kondisi keuangan BUMN Karya yang dinilai masih rapuh. Dony mengatakan, restrukturisasi utang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan penggabungan perusahaan.
“Teman-teman tentu tahu problematika di Karya banyak sekali, termasuk tadi restrukturisasi daripada utang-utangnya dulu. Jadi problem keuangan mereka cukup dalam di Karya-Karya ini,” kata dia.
Danantara saat ini masih berada pada tahap peninjauan menyeluruh terhadap rencana penggabungan tujuh BUMN Karya yakni Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, PTPP, Brantas Abipraya, dan Nindya Karya. Proses ini dinilai penting mengingat kondisi keuangan sejumlah perusahaan dinilai belum siap untuk langsung digabungkan.
Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN itu menuturkan, prioritas Danantara sebagai super holding adalah memperbaiki lebih dahulu perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi persoalan keuangan paling berat.
Langkah tersebut mencakup proses impairment, revaluasi aset, hingga penataan ulang struktur keuangan agar kondisi masing-masing entitas lebih stabil sebelum merger dilakukan.
/2025/07/24/1981604098.jpg)
/2025/06/17/1014996786.jpg)
/2016/06/14/1888515537.jpg)
/2025/10/15/1678182362.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5190701/original/005714700_1744879433-Screenshot_2025-04-17_153525.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5359242/original/010683100_1758625229-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424372/original/024165100_1764140580-GEGI_x_OCBC_Travel_Insurance_Launch.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416835/original/044424300_1763469587-2f0c046f-cbf8-4f23-86f0-169b0ef578a3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424658/original/055692000_1764150540-IMG-20251126-WA0003.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3379589/original/085539600_1613564779-20210217-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-_PEN_-Lewat-Rumah-Bersubsidi-tallo-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3047334/original/082105900_1581414535-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)