Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai langkah Kementerian Keuangan memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan kebijakan yang berdampak positif bagi sektor perbankan dan perekonomian.
Menurut Dian, perpanjangan dana SAL akan menambah likuiditas perbankan dan berkontribusi pada penurunan tingkat suku bunga. Ia menjelaskan, kondisi likuiditas yang longgar membuat persaingan dana antar bank menjadi lebih rendah sehingga biaya pendanaan dapat ditekan.
BACA JUGA:OJK Sebut Suku Bunga Kredit Sudah Turun, Segini Kisarannya
BACA JUGA:OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector
BACA JUGA:OJK dan Inggris Bentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
Sebenarnya itu positif dalam pengertian begini. Itu menambah likuiditas sudah pasti. Dan menimbah likuiditas dan juga men-drag down tingkat suku bunga. Nah ini juga penting begitu. Karena kalau misalnya likuiditas semakin banyak itu tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun,” ujar Dian kepada wartawan usai acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, dengan kondisi tersebut bank tidak perlu lagi menawarkan special rate untuk menarik dana masyarakat. Secara agregat, lanjutnya, biaya pendanaan dan suku bunga kredit juga sudah mengalami penurunan.
Terkait jangka waktu penempatan dana SAL, Dian berpandangan bahwa tenor enam bulan relatif singkat untuk mendukung pembiayaan yang bersifat tahunan, termasuk kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kebijakan perpanjangan tersebut.
Jadi 6 bulan pun saya anggap sebagai sesuatu yang positif, apalagi diperpanjang gitu kan,” katanya.
OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan dapat menembus dua digit, yakni di atas 10 persen. Dian menyebut, berdasarkan data terakhir, telah terlihat adanya kenaikan kredit yang cukup baik dan diharapkan dapat berlanjut seiring meningkatnya keyakinan konsumen serta pergerakan UMKM.
/2025/09/03/1680158180.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2025/12/22/1382838809.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4529146/original/010857600_1691408804-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2824335/original/041767100_1560048960-20190608-Arus-Balik-Pemudik-Mulai-Padati-Tol-Trans-Jawa-IQBAL-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955061/original/044806900_1646657205-7_maret_2022-2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526918/original/070025800_1773138148-Ketua_FSP_RTMM-SPSI_DIY_Waljid_Budi_Lestarianto-10_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479939/original/082643400_1768997552-Ketua_Komisi_XI_DPR_RI_Mukhamad_Misbakhun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524823/original/016537400_1773015313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4730520/original/011066600_1706621830-WhatsApp_Image_2024-01-30_at_10.03.13.jpeg)