Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 23 Mei 2025, sebanyak 128.281 laporan penipuan transaksi keuangan telah diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dari total laporan tersebut, sebanyak 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, sementara 43.161 laporan lainnya langsung dimasukkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” kata Perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam jawaban tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
OJK juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp2,6 triliun. Dari angka tersebut, dana korban yang berhasil diblokir sementara oleh sistem IASC mencapai Rp163 miliar.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudahdiblokir sebesar Rp163 miliar,” ujarnya.
Kiki menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya untuk mempercepat penanganan kasus-kasus penipuan di sektor keuangan, guna melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujarnya.