Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan efektif berlaku sejak 22 Juli 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/8/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya tahan sektor-sektor penting, mulai dari transportasi publik hingga pertahanan negara.
*Diskon Pajak untuk Kendaraan Pribadi, Umum, dan Sektor Strategis*
Menurut Bapenda DKI, terdapat tiga kategori kendaraan yang memperoleh keringanan PBBKB. Pertama, pengurangan 50% diberikan bagi pengguna kendaraan pribadi. Kedua, keringanan serupa juga berlaku untuk kendaraan umum, termasuk angkot, taksi, hingga bus.
Sementara itu, pengurangan terbesar—hingga 80%—diberikan kepada kendaraan di sektor pertahanan dan layanan vital negara. Kategori ini mencakup kendaraan tempur, kapal patroli, alat berat militer, ambulans, serta kapal rumah sakit.