Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12%.
PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Berikut adalah sederet jenis barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12%:
- Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone
- Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
- Tanah dan bangunan
- Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
- Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
- Kendaraan bermotor: motor, mobil
- Pulsa telekomunikasi
- Kosmetik dan Sabun
- Perkakas
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
- Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game
Jasa Kena PPN 12%
Adapun contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12% sebagai berikut:
- Jasa layanan jaringan internet: wifi
- Jasa boga atau catering
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa perhotelan
- Jasa pelayanan kesehatan medik
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt juga dikenakan pajak PPN 12%
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025612/original/040139700_1732693713-image_3_.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440006/original/059264700_1765419231-Tusam_Hutani_Lestari.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427124/original/035585000_1764327483-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-28_november_2025.png)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4725084/original/029170000_1706081368-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443429/original/035628100_1765688595-38a03a04-1d8a-4503-bbfa-77533f94eb0d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196559/original/036587400_1745413932-20250423-Perkotaan-ANG_6.jpg)