Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12%.
PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Berikut adalah sederet jenis barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12%:
- Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone
- Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
- Tanah dan bangunan
- Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
- Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
- Kendaraan bermotor: motor, mobil
- Pulsa telekomunikasi
- Kosmetik dan Sabun
- Perkakas
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
- Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game
Jasa Kena PPN 12%
Adapun contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12% sebagai berikut:
- Jasa layanan jaringan internet: wifi
- Jasa boga atau catering
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa perhotelan
- Jasa pelayanan kesehatan medik
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt juga dikenakan pajak PPN 12%
/2025/12/04/1281030887.jpg)
/2025/10/29/865650798.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/15/1325170386.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025612/original/040139700_1732693713-image_3_.jpg)

/2022/04/01/764563844.jpg)
/2025/08/07/737618233.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2835792/original/038785100_1561357842-FOTO_0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5139939/original/076629500_1740130101-IMG-20250221-WA0002.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4898437/original/015266300_1721643866-965ec85f-ffdc-4ba4-83ff-1fa9c30e62eb.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5498860/original/065344600_1770723530-WhatsApp_Image_2026-02-10_at_18.37.15__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497419/original/068689300_1770627953-Mensesneg_Prasetyo.jpg)