Jakarta Warga Jakarta, khususnya para pengendara mobil harap diperhatikan. Sebab, sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada Selasa, 13 Mei 2025. Hal ini karena tanggal 12 dan 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Waisak.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang secara jelas menyatakan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan tidak berlakunya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2025 akan lebih lancar. Para pengendara dapat lebih leluasa beraktivitas tanpa perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Namun, ingatlah untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Setelah libur panjang Waisak, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jadi, setelah tanggal 14 Mei 2025, pastikan Anda telah mengecek kembali nomor plat kendaraan Anda agar tidak terkena sanksi tilang. Simak informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap melalui kanal resmi pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang Anda dapatkan akurat dan terupdate.