Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Total ada 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2026.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 19 September 2025.
Keputusan tiga menteri itu menimbang dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi negara tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam SKB tiga menteri memutuskan sejumlah hal yang dikutip dari SKB libur nasional dan cuti bersama 2026, Senin (22/9/2025) antara lain: