Jakarta – Ekonom sekaligus dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wijayanto Samirin sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa soal kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terlalu tinggi. Lantaran tingginya cukai rokok turut berdampak terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.
Oleh karenanya, Wijayanto mengingatkan bahwa tarif cukai yang terlalu tinggi justru dapat mendorong pertumbuhan pasar rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi.
Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Perkiraan saya, dari rokok ilegal saja, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 15-25 triliun per tahun, ungkap dia, Selasa (23/9/2025).
Menurut dia, solusi tidak hanya terletak pada besaran tarif cukai rokok, tetapi juga pada penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Semakin tinggi cukai, semakin menarik bagi bisnis rokok ilegal. Kendatipun demikian, menurut saya kuncinya bukan di nilai cukai, tetapi penegakan hukum dan penindakan para pebisnis rokok ilegal, tegasnya.
Menanggapi tekanan yang dihadapi IHT, Wijayanto juga mendorong perlunya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai sebagai langkah sementara. Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis pendekatan teknokratis.
Moratorium untuk langkah sementara, namun perlu disusun kebijakan komprehensif dengan pendekatan teknokratis yang solid dan diterapkan secara gradual. Berbagai kepentingan dan dampak harus diperhitungkan secara matang, ujarnya.