Jakarta – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2025 diterancam melenceng dari target, yang disebabkan oleh masalah pada sistem perpajakan digital terbaru, yaitu Coretax.
Penerimaan awal tahun ini yang saya dengar misalnya meleset dari target karena adanya persoalan Coretax, yaitu sistem perpajakan digital yang terbaru, kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ahmad menyebut, sistem yang diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan efisiensi perpajakan ini, ternyata belum mampu memenuhi ekspektasi.
Menurut informasi yang diperoleh, pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktor pajak, jauh di bawah target yang sebelumnya mencapai 60 juta faktor pada tahun 2024.
Hal ini mengakibatkan total penerimaan pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp50 triliun, jauh dari target yang ditetapkan, yaitu Rp172 triliun.
Tentu ini membuat penerimaan negara agak, keuangan negara goyang dan kementerian dan lembaga di awal tahun tidak punya dana untuk menjalankan program yang sudah dirancang, ujarnya.
Penurunan penerimaan pajak yang signifikan ini tentu berimbas pada keuangan negara, di mana kementerian dan lembaga negara di awal tahun tidak memiliki dana yang cukup untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan.
Menghadapi situasi ini, anggaran negara untuk dua bulan pertama tahun 2025 masih bergantung pada sisa anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp 45,4 triliun.
Karena dua bulan ini memang seperti tahun-tahun sebelumnya sumber anggaran negara tentu berasal dari sisa anggaran tahun 2024 yaitu Rp 45,4 triliun, ujarnya.