Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta jajarannya untuk mengaudit dan mengambil langkah hukum bagi pengembang nakal. Usai menerima aduan dari warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) yang berlokasi di Jalan Ungaran, Manggung Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kota Semarang.
Akibat pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab, banyak warga yang mengalami kerugian secara finansial akibat sertifikat rumahnya belum diterima meskipun sudah membayar lunas.
Saya mendapatkan pengaduan dari warga Perumahan Punsae di Kabupaten Semarang. Lokasi perumahan yang berada di kawasan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga tidak layak huni dan membahayakan nyawa para penghuninya dan banyak pengaduan lainnya seperti adanya sertifikat rumah yang tidak diterima warga, ujar Menteri PKP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Peninjauan lokasi perumahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Maruarar alias Ara bersama Bupati Semarang, Komisioner BP Tapera dan Perwakilan BTN Kota Semarang.
Ara melihat banyak kondisi rumah rusak berat dan tidak layak huni. Lantaran dibangun di sisi jurang dan menemukan bahwa banyak rumah subsidi yang dikontrakkan oleh pemiliknya, serta pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang.
Guna menyelesaikan masalah perumahan yang dihadapi warga perumahan yang telah berlarut-larut selama 6 tahun terakhir itu, Menteri PKP langsung menunjuk Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bahan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menempuh langkah hukum bagi pengembang perumahan tersebut.
Kami minta warga berani melawan pengembang yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Kami siap menindaklanjuti pengaduan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat dan jangan sampai negara kalah dan tidak menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan baik dan cepat, serunya.