Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait telah melakukan pengawasan ketat terhadap tata niaga impor melalui skema post-border sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan di empat wilayah strategis yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan dukungan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Dari total 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa, sebanyak 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem e-reporting untuk memastikan kesesuaian dokumen secara administratif.
Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Namun, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha harus menjalani proses pengawasan lanjutan di lapangan. Langkah ini diperlukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan, ujarnya.