Jakarta Center of Economic and Law Studies (Celios) melayangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan. Surat itu berisi tentang permohonan fatwa soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar telah menyampaikan surat permohonan fatwa MUI secara langsung.
Hari ini kami mengirimkan surat permohonan fatwa ke Majelis Ulama Indonesia terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Media Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dalam salinan surat yang diterima www.wmhg.org, permohonan Celios ditujukan ke Komisi Majelis Fatwa MUI. Adapun, konteks permohonan fatwa MUI ini berkaitan masalah hukum penghasilan pejabat negara yang belakangan jadi perhatian publik.
Media Wahyudi dalam surat tersebut menyoroti belum dilaksanakannya putusan MK soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN.
Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, seperti dikutip.