• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Catat, Pemda Tak Boleh Tetapkan Kenaikan UMP 2025 di Bawah 6,5%

Catat, Pemda Tak Boleh Tetapkan Kenaikan UMP 2025 di Bawah 6,5%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-05
0

Catat, Pemda Tak Boleh Tetapkan Kenaikan UMP 2025 di Bawah 6,5%

Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum di bawah 6,5%. Melainkan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tersebut merupakan batas terendah yang boleh digunakan Pemerintah Daerah menetapkan upah minimum di masing-masing daerah.

Enggak dong (gak boleh menentukan dibawah 6,5%). Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP, kata Indah usai konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Disisi lain, Pemerintah daerah diperbolehkan menaikkan upah minimu lebih dari 6,5%, selama hal tersebut mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah.

Kan rata-rata nasional. Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya bagus banget menetapkan diatas rata-rata nasional yang silakan, selama disepakati oleh Dewan Pengupahan, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.

Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha, ujar Menaker.

Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Catat! Harga Tiket Murah Pesawat Hanya Berlaku 19 Desember 2024-3 Januari 2025

Catat! Harga Tiket Murah Pesawat Hanya Berlaku 19 Desember 2024-3 Januari 2025

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

2026-08-27
Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

2026-08-29
Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

2026-08-31
Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-09-01
Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

2026-09-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

2026-09-01
0
Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

2026-09-01
0
Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

2026-09-01
0
3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

2026-09-01
0
Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

2026-09-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.