Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan di sejumlah titik krusial di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.
Mulai Kamis, 10 Juli 2025, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan bertonase besar (lebih dari 5 ton). Dengan menjaring kendaraan berlebih muatan alias truk ODOL (Over Dimension Over Load) selama 30 hari di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih pada jam sibuk pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.
Pembatasan ini dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, yakni Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel-Simpang Telkom, serta akses keluar Gerbang Tol Jatiasih. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kepadatan di Simpang Komsen Kecamatan Jatiasih dan sekitarnya.
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Alvin Andituahta Singarimbun menyatakan, sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, JMT merasa perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian.
Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan. Koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan, ujar Alvin, Selasa (8/7/2025).