Jakarta Retribusi sering kali luput dari perhatian, padahal instrumen ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota. Retribusi adalah iuran yang dibayarkan masyarakat atas pemanfaatan jasa atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Contohnya retribusi parkir di tempat umum, retribusi pasar tradisional, atau retribusi terminal. Dana yang terkumpul dari iuran ini digunakan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas layanan publik yang sehari-hari digunakan warga.
Di Jakarta, retribusi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan yang lebih baik. Jenis retribusi beragam, mulai dari jasa umum, jasa usaha, hingga perizinan tertentu. Misalnya, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar, hingga retribusi pelayanan terminal.
Kini, sistem pembayaran retribusi semakin modern. Masyarakat dapat membayar dengan mudah melalui kanal resmi Pemprov DKI, seperti Teller dan ATM Bank Jakarta, aplikasi pembayaran (Go-Tagihan, Shopee, Blibli, OVO, dan JakOne Mobile), kasir Indomaret dan Alfamart, hingga QRIS. Digitalisasi ini mempermudah warga sekaligus memastikan pengelolaan retribusi lebih transparan dan akuntabel.