Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada bulan Juli 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan ke 8,3 juta penerima. Sisanya masih akan disalurkan melalui transfer ke rekening bank BUMN dan PT Pos Indinesia.
Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang, ungkap Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Lalu, bagaimana cara pencairan BSU tahap II ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pencairan BSU tahap II, syarat yang harus dipenuhi, dan cara mengecek status penerima.
Pencairan BSU tahap II dimulai pada tanggal 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebagai akumulasi untuk bulan Juni dan Juli 2025. Proses pencairan tahap II ini dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini berlaku per tanggal 9 Juli 2025. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk memastikan keakuratan informasi.