Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax DJP) sebagai sistem terpadu untuk seluruh layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola administrasi pajak secara digital dalam satu platform, termasuk pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, hingga pengajuan permohonan perpajakan.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun, membuat password dan passphrase, serta mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3271756/original/069996900_1603102551-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452586/original/025554400_1766407993-1000024369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452626/original/004202600_1766412806-6adb3590-4769-49d6-aaf2-bc909ab9232f.jpg)