Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi karyawan.
Jaminan Hari Tua (JHT) ini merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Manfaat JHT tersebut bersifat akumulatif dari iurang yang dibayarkan selama masa kepesertaan ditambah hasil pengembangan. Demikian mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan, Senin (25/8/2025).
Memantau saldo JHT secara berkala menjadi krusial agar peserta dapat mengetahui akumulasi dana yang telah terkumpul.Â
Seiring dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kemudahan bagi para pesertanya untuk mengakses informasi, termasuk cek saldo JHT. Kini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor cabang atau menunggu laporan fisik. Pengecekan saldo dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau komputer.
Kemudahan ini ditujukan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui detail saldo JHT mereka secara cepat dan akurat. Prosesnya sangat sederhana dan dapat diakses melalui dua platform utama: aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan panduan yang tepat, siapa saja bisa melakukan cek saldo JHT dengan mandiri.